Siskaeee ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu 4 Desember 2021. Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Polda DIY.
Baca Juga: Potret Fuji Berhijab Bareng Ria Ricis jadi Sorotan, ‘Harusnya Mayang Diajak’
2. Pengakuan Siskaeee
Selain di Bandara YIA Kulon Progo, ada beberapa lokasi lain yang dijadikan tempat pengambilan video aksi ekshibisionisme (mengumbar aurat, payudara dan alat kelamin) oleh Siskaeee. Ini diungkap sendiri oleh Siskaeee saat menjalani pemeriksaan.
Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.
3. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
4. Identitas Asli Siskaeee