Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT UMKM :
1. WNI dibuktikan dengan KTP;
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;
6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.