1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***