2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.
3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Baca Juga: Mirip Zayn Malik, Pria Ini Viral di TikTok dan Instagram
4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kota dan Kabupaten Tegal Berbeda karena Dipengaruhi Komposisi Populasi
Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU subsidi gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:
- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
- Karyawan di sektor usaha transportasi.