Adapun, sayarat penerima bansos sembako secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
3. Tergolong warga terdampak Covid-19
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Penggunaan menu Usul dan Sanggah sudah dapat digunakan oleh masyarakat setelah mengunduh aplikasi.
Aplikasi Cek Bansos dapat dimiliki secara gratis melalui Play Store dan login dengan alamat email.***