BLT UMKM Rp1,2 Juta Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cek Penerima dan Cara Mencairkan Banpres BPUM 2021

- 4 Oktober 2021, 12:34 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cek Penerima dan Cara Mencairkan Banpres BPUM 2021
BLT UMKM Rp1,2 Juta Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cek Penerima dan Cara Mencairkan Banpres BPUM 2021 /Tangkap Layar/Eform BRI/

KABAR TEGAL - BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta diperpanjang hingga Desember 2021, berikut cara cek penerima dan mencairkan Banpres BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Sebagaimana dikutip dari laman BRI eform.bri.co.id, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menerangkan bahwa pencairan BLT UMKM dan Banpres BPUM 2021 diperpanjang hingga Desember 2021, hal tersebut menyusul instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," terangnya.

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cara Cek Penerima Bansos 2021 DTKS Kemensos Online Pakai HP

Untuk diketahui, sebelumnya BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 telah selesai disalurkan ke 9,8 juta pelaku usaha. Dimana masing-masing pelaku usaha menerima bantuan dari Pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM atau Banpres BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x