13 Negara yang Tidak Memperbolehkan Penggunaan Uang Digital Cryptocurrency

- 30 September 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi uang digital Bitcoin
Ilustrasi uang digital Bitcoin /Unsplash

6. Indonesia

Bank Indonesia, bank sentral negara, mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, sebagai alat pembayaran mulai 1 Januari 2018.

7. Iran

Bank Sentral melarang perdagangan mata uang kripto yang ditambang di luar negeri, Bank Sentral telah mendorong penambangan Bitcoin di negara tersebut dengan insentif.

Untuk itu, agar industri crypto berkembang, Iran telah menawarkan energi murah kepada penambang berlisensi tetapi mengharuskan semua crypto yang ditambang untuk dijual ke Bank Sentral.

Namun, penambangan tanpa izin menguras lebih dari 2GW dari jaringan nasional setiap hari, menyebabkan kekurangan daya.

Untuk tujuan ini, otoritas Iran mengeluarkan larangan penambangan Bitcoin selama empat bulan hingga 22 September.


8. Irak

Meskipun upaya berkelanjutan oleh pihak berwenang untuk memblokir penggunaannya, cryptocurrency menjadi semakin populer di Irak. Bank Sentral Irak sangat bermusuhan, mengeluarkan pernyataan pada tahun 2017 yang melarang penggunaannya yang masih berlaku hingga saat ini. Pada awal 2021, Kementerian Dalam Negeri pemerintah daerah Kurdistan mengeluarkan panduan serupa untuk menghentikan perantara uang dan pertukaran yang menangani kripto.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat, Ungkap Situasi Apa yang Anda Hadapi Saat ini

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Euro News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x