"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Viral Video Camat, Ketua PC Ansor Kabupaten Tegal Minta Bupati Nonjobkan Jabatan 15 Camat
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ruang fisik maupun ruang digital yang sehat. Ia menyarankan agar masyarakat yang menemukan konten yang melanggar Undang-Undang agar dilaporkan.
"Termasuk penodaan agama atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tukasnya.***