KABAR TEGAL - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 kepada seluruh Mahasiswa di Indonesia
Bantuan UKT yang dianggarkan sebanyak Rp745 miliar akan dibagikan kepada Mahasiswa yang membutuhkan baik yang berkuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Setiap Mahasiswa yang terpilih untuk menerima bantuan UKT dari Kemendikbudristek akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT perguruan tinggi negeri atau swasta tersebut.
Adapun beberapa syarat yang harus di dipenuhi ialah sebagai berikut;
1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh Mahasiwa yang masih aktif kuliah.
Baca Juga: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Daftar DTKS Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id
2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.