Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM atau Bansos UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara cek penerima BPUM melalui BNI :
Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI :
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)