KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah cairkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Dalam akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, @ditjenperbendaharaan, dijelaskan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU telah cair.
Adapun uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSUBSU BPJS masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, dengan nilai total Rp 947.499 miliar.
Besaran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU adalah Rp 1 juta tiap penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp 500 ribu.
Untuk cek daftar penerima BLT Ketenagakerjaan atau BSU 2021 bisa dilakukan secara online melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut syarat bagi penerima BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021 :
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta