Soal Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol, Ini Penjelasan Polri

- 10 Agustus 2021, 19:06 WIB
Polri memberikan klarifikasi terkait tidak dipublikasikannya nama buronan Harun Masiku di situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol.
Polri memberikan klarifikasi terkait tidak dipublikasikannya nama buronan Harun Masiku di situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol. /KPK.go.id/Antara /

KABAR TEGAL - Polri memberikan klarifikasi terkait tidak dipublikasikannya nama buronan Harun Masiku di situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri, Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan ada teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu di-publish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik yang meminta," jelas Brigjen Amur di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: ICW Tuding Alibi TWK untuk Pecat Pegawai KPK Adalah Upaya Lindungi Harun Masiku

Amur menyebut penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikannya untuk masyarakat umum. Namun, jika penyidik meminta untuk di-publish maka red notice Harun Masiku masuk ke dalam situs.

"Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui," ucapnya.

Kendati tidak dipublikasikan, Amur memastikan red notice tersebut sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota. Data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.

Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku

"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," tegasnya.

Menurut Amur, alasan lain tidak dipublikasikan pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x