KABAR TEGAL- Polisi telah menetapkan putra pedangdut Rita Sugiarto yang bernama Raffi Zimah (27) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Dia ditangkap pihak kepolisian karena memakai narkoba jenis sabu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.
Dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Raffi Zimah menjelaskan faktor dirinya menggunakan narkoba.
Baca Juga: Viral! Iseng Transaksi Narkoba Bohongan, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Dia mengaku selama tiga tahun ini salah pergaulan.
"Awalnya coba-coba, saya salah pergaulan, sudah (menggunakan sabu) 3 tahun," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Raffi pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca Juga: Tak Kapok, Rio Reifan Diamankan Polisi Tekait Kasus Narkoba Untuk Keempat Kalinya
"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri, saya minta maaf sama keluarga, sama masyarakat semuanya. Saya menyesal dan inshaAllah tidak akan mengulanginya lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Raffi Zimah diamankan di sebuah villa di daerah Ciracas, Jakarta Timur.