Pasca OTT, Bupati Nganjuk diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Baca Juga: Wow! Mantan Kepala BPN Diduga Korupsi Rp. 1,4 Triliyun
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***