Apalagi, pelaku juga bukan dokter. Tetapi, pelaku tetap memaksa hingga terjadi pencabulan.
Kompol Kadek melanjutkan, tindakan pencabulan itu sudah dua kali dilakukan pelaku.
Baca Juga: Simak! Ternyata Ini Alasan 18 Juta Masyarakat Nekat Mudik Lebaran 2021
Modusnya sama, mengklaim bahwa korban menderita kanker payudara dan harus dilakukan pengobatan.
Namun sayang pada aksi kedua itu, korban berhasil merekam sebagai bukti.
Caranya dengan meletakkan ponsel di atas bantal.
Baca Juga: Genap Berusia Setahun Besok, Qopy Malabar Rayakan Ultah Sembari Bukber
"Bukti rekaman itu yang kemudian dijadikan dasar orang tua korban untuk melapor. Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujar Kompol Kadek dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com.
Saat ini, menurut Kompol Kadek, penyidik masih menginvestigasi kasus tersebut.***