Polisi Bakal Periksa Kejiwaaan Pengemudi Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara

- 6 Mei 2021, 06:25 WIB
Mobil Mitsubishi Pajero Sport viral yang ditahan pihak kepolisian karena menggunakan pelat nomor dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Mobil Mitsubishi Pajero Sport viral yang ditahan pihak kepolisian karena menggunakan pelat nomor dari Kekaisaran Sunda Nusantara /PMJ News

KABAR TEGAL - Pengemudi mobil berinisial RK yang mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dia masih menjalani pemeriksaan karena mengendarai mobil tanpa surat kelengkapan yang sah.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut terdaftar dengan domisili wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Ditilang Polisi, Pengendara Ini Malah Tunjukkan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Kita sita kendaraannya, karena kita harus mencari tahu asal usulnya. Setelah kita periksa, kendaraan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor plat kendaraan B 8462 BP di Jakarta Timur," ungkap Sambodo, Rabu, 5 Mei 2021, dikutip dari Pmjnews.

“Namun, tetap yang bersangkutan ini kita tindak pelanggaran lalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 280, Pasal 280 ayat 1, dan Pasal 280 ayat 2 karena menggunakan plat kendaraan tidak sah, tidak memiliki STNK dan SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI,” imbuhnya.

Selain menindak pelanggaran yang dilakukan oleh RK, Sambodo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria yang mengaku sebagai Jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: Bus Sinar Jaya Tabrak Wanita dan Anak Kecil di Pemalang, Satu Korban Terseret Puluhan Meter Hingga Tewas

“Sebagai tambahan, untuk perkara ini kita akan koordinasikan dengan pihak Reserse Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana terkait dengan surat-surat kendaraan yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara," imbuh Sambodo.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x