"Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka. Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri)," kata Yuliyanto.
Ia menyebutkan Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian.
Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.
"Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik," ujarnya.***