Oknum Polisi Penulis Komentar Miring Nanggala 402 Terancam Pidana 6 Tahun

- 27 April 2021, 17:11 WIB
Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto menuturkan, Aipda FI telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam dan ditahan di Mapolda DIY.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto menuturkan, Aipda FI telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam dan ditahan di Mapolda DIY. /Jogja.polri.go.id/

"Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka. Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri)," kata Yuliyanto.

Ia menyebutkan Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian.

Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.

"Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x