Ada pun kendaraan yang mendapat pengecualian khusus seperti yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Kendaraan tersebut di antaranya:
Baca Juga: Wapres Minta Santri Diperbolehkan Mudik Lebaran, Panglima Santri: Saya Senang dan Bahagia
- Kendaraan logistik
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Baca Juga: Penjualan Tiket Kapal Laut Pelabuhan Merak Ditutup, Kakorlantas: Jangan Nekat Mudik
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans dan mobil jenazah