Baca Juga: Maiyah Berduka, Seniman Umbu Landu Paranggi Dikabarkan Meninggal Dunia
Persyaratan umum:
1. Warga negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani;
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);