Melalui program tersebut, pihaknya mengajak masyarakat beralih ke bahan bakar yang lebih berkualitas setara Pertalite RON 90 agar menekan polusi udara akibat tingginya emisi gas buang disebabkan penggunaan bahan bakar beroktan rendah setara Premium, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Ingin Berlibur dengan Suasana Hutan Pinus? Berikut Empat Wisata Keren di Kabupaten Tegal
Selain itu, BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi.
Bahkan, pabrikan kendaraan sudah mensyaratkan mobil-mobil keluaran 2000-an menggunakan BBM minimal sekelas Pertalite.***