Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah Berhasil Diringkus Polisi

- 8 Maret 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak /PMJ News/

KABAR TEGAL - Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus satu orang tersangka pembuangan bayi di tempat sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Tersangka merupakan ibu kandung sang bayi yang berinisial EMD.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyebut tersangka EMD diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga: Sambut Hari Perempuan Internasional Aktris Dian Sastrowardoyo Bangun Yayasan dan Berikan Beasiswa Untuk Wanita

Dilansir dari laman PMJ News, Menurut pengakuan terhadap pelaku, bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dengan pria lain.

"Motifnya itu, dia takut dan panik jika keluarganya serta semua orang yang dikenal tahu bahwa tersangka hamil dari hubungan gelap yang dilakukannya," ujarnya.

"Cara dia membunuh bayinya dengan menekan bagian dada sebanyak dua kali, lalu dicekik lehernya menggunakan tangan kanannya selama 10 detik dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalis Internal, PRMN Susun Modul Uji Kompetensi Wartawan Bersama PWI Pusat

Penangkapan sang ibu kandung bayi ini dilakukan pada Kamis 4 Maret 2021 lalu.

"Terungkapnya itu karena kami menemukan beberapa petunjuk pada jasad bayi tersebut. Kemudian kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan pelakunya," ungkap Kombes Deonijiu, Senin 8 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x