Lebih lanjut Deon menjelaskan, motif tersangka tega membuang bayinya sendiri lantaran takut diketahui oleh keluarga.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Restoran, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 c jo, Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***