Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah Berhasil Diringkus Polisi

- 8 Maret 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak /PMJ News/

Lebih lanjut Deon menjelaskan, motif tersangka tega membuang bayinya sendiri lantaran takut diketahui oleh keluarga.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Restoran, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 c jo, Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x