Menurut Nasriadi, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan dan meramal nasib. Tujuannya, agar korban mengikuti kemauan tersangka. Namun korban tidak percaya, sehingga pelaku memaksa kepada korban untuk melakukan tindakan cabul tersebut.
“Kita mengamankan barang bukti berupa dua buah baju wanita dan dua buah baju dalam wanita. Tersangka terancam Pasal 289 KUHPidana (perbuatan cabul),” pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Pilar Brebes Laksanakan Penanaman Ratusan Bibit Kayu Keras di Larangan
Sekadar informasi, selain Wakapolres Jakut, turut serta dalam jumpa pers antara lain, Kasat Reskrim AKBP Dwi Prasetyo Wibowo beserta Kanit PPA AKP Andry Suharto, Polres Metro Jakarta Utara.***