Baca Juga: Buntut Cuitan Terkait Wafatnya Maheer, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Kecurigaan Said Didu timbul karena adanya pihak yang memberikan arahan untuk menuduh seseorang radikal atas dasar tertentu.
“Atau apakah memang ada 'arahan' bahwa semua orang yang tidak mau menjilat harus dituduh radikal dan dilaporkan?” kata Said Didu.
Diberitakan sebelumnya, Din Syamsuddin telah dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (Gar ITB).
Baca Juga: Novel Baswedan Tanggapi Dicalonkannya Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri
Ulama kelahiran Sumbawa ini, tidak berkenan untuk mengomentari dan menanggapi atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Diketahui, saat ini pelaporan tuduhan terhadap Din Syamduddin telah dalam proses penanganan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
GAR ITB menilai bahwa Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik serta kode perilaku.
Selain itu, GAR ITB menyoroti Din Syamsuddin bahwa dianggap telah mengeksploitasi sentimen agama.***