Seorang Pegawai Tusuk Kepala Dinas, Kecewa Kontrak Kerjanya Tak Diperpanjang

- 12 Februari 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi penusukan oleh guru ngaji kepada tukang kelapa.
Ilustrasi penusukan oleh guru ngaji kepada tukang kelapa. /Pixabay/PublicDomainPictures

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah