Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara.***
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara.***
Editor: Lazarus Sandya Wella
Sumber: Polda Metro Jaya