Viral! Sopir Minibus Tabrak Anggota Satlantas, Kapolresta Probolinggo: Ancaman Hukumannya 15 Tahun

- 3 Februari 2021, 15:07 WIB
Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari berbincang dengan tersangka AA saat rilis kasus ungkap penabrak anggota Satlantas di Mapolres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 3 Februari 2021.
Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari berbincang dengan tersangka AA saat rilis kasus ungkap penabrak anggota Satlantas di Mapolres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 3 Februari 2021. /Dok.Humas Polresta Probolinggo/

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial yakni sebuah video seorang polisi lalu lintas mengendarai sepeda motornya mengejar minibus dan saat polisi berusaha menghentikan minibus bernopol N 7663 DR tersebut, sopir minibus sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah motor polisi hingga terjatuh.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x