Viral! Sopir Minibus Tabrak Anggota Satlantas, Kapolresta Probolinggo: Ancaman Hukumannya 15 Tahun

- 3 Februari 2021, 15:07 WIB
Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari berbincang dengan tersangka AA saat rilis kasus ungkap penabrak anggota Satlantas di Mapolres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 3 Februari 2021.
Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari berbincang dengan tersangka AA saat rilis kasus ungkap penabrak anggota Satlantas di Mapolres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 3 Februari 2021. /Dok.Humas Polresta Probolinggo/

KABAR TEGAL - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo menangkap seorang sopir minibus berinisial AA yang menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo Aipda Ivan Setiarso di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 2 Februari 2021.

"Dalam hitungan lima jam, gabungan Tim Unit Reaksi Cepat Polres dan Polresta Probolinggo berhasil mengamankan pelaku dan mobil minibus angkutan umum yang menabrak petugas Satlantas Polres Probolinggo," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP R M Jauhari dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Probolinggo, Rabu, 3 Februari 2021.

Ia mengatakan awalnya petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi yustisi di Kecamatan Dringu yang merupakan batas Kota Probolinggo bagian timur, namun sopir angkutan umum yang membawa enam penumpang itu tidak menggunakan masker dan melarikan diri saat akan diberhentikan petugas.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

"Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti, namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," tuturnya.

Usai menabrak petugas, lanjut dia, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban tabrak lari itu segera dievakuasi ke RS Wonolangan untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Kami langsung menetapkan AA warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi operasi yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar," katanya.

Baca Juga: Limbah Medis Covid-19 Ancam Pencemaran di Teluk Jakarta

Untuk itu, lanjut dia, Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x