Perhatian! Mulai Hari Minggu Enam Ruas Tol Alami Penyesuaian Tarif, Simak Rinciannya Disini

- 14 Januari 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi gerbang tol.
Ilustrasi gerbang tol. /Istimewa/

KABAR TEGAL - PT Jasa Marga segera melakukan penyesuaian tarif terhadap enam ruas tol yang dikelola melalui sejumlah kelompok bisnisnya. Penyesuaian tarif terhitung mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Keenam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami); Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C; Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem). Aturan hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol itu sudah ditetapkan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Mengungkap Pembunuhan Roy! Bocoran Ikatan Cinta Episode 14 Januari

"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan sampai mendukung mobilitas logistik," tutur Heru Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.

Ia melanjutkan, pada umumnya penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Kami saat ini dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," pungkasnya.

Baca Juga: PENTING! Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Fresh Graduate Dalam Membuat CV

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menuturkan, penyesuaian tarif di beberapa ruas tol itu sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. Misalnya, Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

"Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Di mana di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," pungkasnya.

Berikut rincian besaran tarif tol baru pada ruas-ruas yang mengalami penyesuaian :

Ruas JORR E1, E2, E3, W2U
Golongan I Rp 16.000
Golongan II Rp 23.500
Golongan III Rp 23.500
Golongan IV Rp 31.500
Golongan V Rp 31.500

Ruas JORR Pondol Aren-Binator Viaduct-Ulujami
Golongan I Rp 3.000
Golongan II Rp 4.500
Golongan III Rp 4.500
Golongan IV Rp 6.500
Golongan V Rp 6.500

Ruas Cikampek-Padalarang (SS Dawuan-SS Padalarang)
Golongan I Rp 42.500
Golongan II Rp 71.500
Golongan III Rp 71.500
Golongan IV Rp 103.500
Golongan V Rp 103.500

Ruas Padalarang-Cileunyi (SS Padalarang-Cileunyi)
Golongan I Rp 10.000
Golongan II Rp 17.000
Golongan III Rp 17.000
Golongan IV Rp 23.000
Golongan V Rp 23.000

Ruas Palimanan-Kanci
Golongan I Rp 12.500
Golongan II Rp 18.000
Golongan III Rp 18.000
Golongan IV Rp 30.000
Golongan V Rp 30.000

Ruas Semarang Seksi A, B, C
Golongan I Rp 5.500
Golongan II Rp 8.000
Golongan III Rp 8.000
Golongan IV Rp 10.500
Golongan V Rp 10.500

Baca Juga: DTKS Sering Tidak Valid, Mensos Risma Tegaskan Fokus Perbaiki Data Penerima Bansos

Ruas Surabaya Gempol (Dupak-Waru)
Golongan I Rp 5.000
Golongan II Rp 8.000
Golongan III Rp 8.000
Golongan IV Rp 10.500
Golongan V Rp 10.500

Ruas Surabaya Gempol (Waru-Porong)
Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 14.000
Golongan III Rp 14.000
Golongan IV Rp 18.500
Golongan V Rp 18.500

Ruas Surabaya Gempol (Porong-Kejapanan)
Golongan I Rp 6.000
Golongan II Rp 8.500
Golongan III Rp 8.500
Golongan IV Rp 11.500
Golongan V Rp 11.500

Sekedar informasi, adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13 persen.

Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10 persen, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x