Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pemuda Ini Diringkus Polisi

- 14 Desember 2020, 23:09 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pembuat dan pengunggah video ancaman terhadap aparat Kepolisian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pembuat dan pengunggah video ancaman terhadap aparat Kepolisian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020. /

Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Selama 11 Jam, Rizieq Shihab Resmi Ditahan

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x