“Bukan warga Kukar yang memviralkan, Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Irwan.
Ahmad Mujahid yang berprofesi sebagai marbot Masjid di Tenggarong, Kutai Kartanegara tersebut mengaku tidak menyangka, jika foto dirinya dengan posisi tidur tersebut bakal viral di media sosial.
Baca Juga: Tekan Perkawinan Anak, Jateng Terus Gaungkan 'Jo Kawin Bocah'
"Saya tidak tau bakal viral, karena saya juga tidak ada punya maksud apa-apa," katanya.
Ia mengaku merasa dirugikan, karena fotonya digunakan untuk membohongi masyarakat. “Saya merasa dirugikan. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks,” kata Ahmad.***