Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 8,3 Kg Narkotika Jenis Shabu dan 20.000 Pil Ekstasi

- 1 Desember 2020, 11:58 WIB
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin(30/11).
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin(30/11). /

Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x