Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu

- 30 November 2020, 18:10 WIB
Direktur Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutrina dan Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia saat sedamg menunjukkan barang bukti di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11).
Direktur Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutrina dan Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia saat sedamg menunjukkan barang bukti di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11). /

KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30 November 2020).

Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko, dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

Baca Juga: Perangi Kelaparan, Indonesia Persiapkan Nuklir

“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutrisna di sela-sela pemusnahan.

Kombes Pol. Iskandar menyebut total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

“Ada 900 kemasan merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 kemasan. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Baca Juga: Gubernur BI Dorong RI Menjadi Pemain Global Ekonomi Syariah

Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menambahkan dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x