KABAR TEGAL - Upaya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berjalan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipuruskan tidak dipecat oleh Mabes Polri.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bharada E, yang disampaikan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023.
"Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Meskipun ia tidak dipecat, namun Bharada E dinilai melanggar Kode Etik dengan bukti melanggar beberapa aturan seperti Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil dari sidang Kode Etik tersebut, Bharada dikenai sanksi berupa demosi selama satu tahun ke depan.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.
Lantas, apa arti demosi? Berikut kami akan memberikan penjelasan dalam artikel ini.
Dikutip dari polri.go.id, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Indonesia (Polri).
Secara umum, demosi diartikan sebagai mutasi atau pemindahan anggota polisi dari hierarki menempati ke jabatan yang lebih rendah.
Dimana sanksi tersebut telah tercantum dalam sebuah aturan di Kepolisian yaitu Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Baca Juga: PMI Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Bumijawa
Tak hanya itu, namun juga tertera dalam aturan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Maka, demosi juga memiliki arti yaitu mutasi yang ditujukan untuk hukuman atau sanksi pelanggaran tanpa adanya promosi jabatan untuk diturunkan jabatannya ke tingkatan yang lebih rendah.
Selama masa hukuman, atasan petugas harian berhak melakukan pengawasan terhadap anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi tersebut.
Setelah masa hukuman usai, atasan masih tetap mengawasi anggotanya selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Demikian arti dari demosi, sanksi yang dijatuhkan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***