Tips Lolos Jadi Anggota PPS, Lengkapi Kelengkapan Dokumen Ini

18 Januari 2023, 19:36 WIB
Dokumen persyaratan daftar anggota PPS. //Dok. KPU RI/

KABAR TEGAL- Ada beberapa kelengkapan dokumen persyaratan yang harus anda penuhi untuk mwndaftar anggota PPS (Petugas Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Berkas yang kelengkapan yang diperlukan untuk mendaftar anggota PPS dapst kalian akses melalui artikel ini.

Berikut beberapa kelengkapan dokumen untuk mendaftarkan diri jadi anggota PPS untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. sehat secara rohani;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: Kapolres Tegal Beri Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Kupu, Warga dan Kapolsek : Kami Salut!

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6 dan;

i.Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Situbondo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui:

1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau

2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo pada pukul 08.00 WIB s.d16.00 WIB.

Itulah beberapa berkas persyaratan yang anda penuhi untuk mendaftar petugas PPS 2024.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler