Asyik! PKH Kategori Anak Usia Dini Cair September 2022, Berikut Rincian Nominal Bansos yang Didapat

19 September 2022, 05:45 WIB
Asyik! PKH Kategori Anak Usia Dini Cair September 2022, Berikut Rincian Nominal Bansos yang Didapat /Pexels/Quang Nguyen Vinh

KABAR TEGAL - Anak Usia Dini menjadi salah satu kategori penerima PKH yang cair September 2022, simak rincian nominal bansos per kategori penerima PKH berikut ini.

Bagi para orang tua yang mempunyai anak dari umur 0 - 6 tahun bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bansos PKH.

Penyaluran bansos PKH dibagi menjadi empat tahap yaitu tahap 1 dari Januari hingga Maret, tahap 2 dari April hingga Juni, tahap 3 dari Juli hingga September dan tahap 4 dari Oktober hingga Desember.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta, Berikut Penyebab Bantuan Gagal Cair ke E-Wallet Anda

Bulan September merupakan jadwal penyaluran bansos PKH 2022 tahap 3 kepada masyarakat penerima bantuan oleh Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM ini harus terdaftar di situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: Asyik! BPNT dan BLT BBM Cair September 2022, Klik Link Berikut dan Dapatkan Total Bansos Sebesar Rp500 Ribu

DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk pemberian bantuan sosial seperti bansos PKH dan bantuan lainnya yang berasal dari APBN.

Terdapat 7 kategori penerima bansos PKH 2022 dengan nominal yang berbeda-beda, rinciannya sebagai berikut:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun

2. Anak Usia Dini 0 - 6 tahun: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun

3. Siswa SD/sederajat: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun

Baca Juga: Selamat! Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 45 Jika Dapatkan 2 Tanda Berikut, Klik Link Pengumuman Disini

4. Siswa SMP/sederajat: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun

5. Siswa SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun

6. Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

7. Lansia: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

Bansos PKH 2022 diperuntukkan untuk 10 juta KPM yang sudah tercatat di DTKS dengan anggaran total Rp28,7 triliun.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 18 September 2022 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Tidak Ada Alasan untuk Khawatir

Untuk bisa mendapatkan bansos PKH, kategori anak usia dini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Terdaftar di DTKS

2. Usia 0 - 6 tahun

3. Maksimal dua anak dalam satu keluarga

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT PKH, maka nama KPM yang masuk kategori Anak Usia Dini akan muncul pada link https://cekbansos.kemensos.go.id lengkap dengan periode kapan bansos PKH akan ditransfer.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 18 September 2022 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Keterbatasan Bukan Alasan untuk Kecewa

Adapun cek daftar penerima bansos PKH 2022 melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan

3. Ketik nama sesuai KTP

4. Ketikkan kode yang muncul di kolom yang sudah disediakan

5. Klik 'Cari Data'

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 18 September 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Pertahankan Sesuatu yang Kamu Yakini

Kemudian untuk bayi usia 0 - 6 tahun, selain dapat uang tunai Rp750 ribu dari PKH juga mendapatkan manfaat lainnya. Mengutip dari website PKH Kemensos, berikut kewajiban bayi penerima bansos PKH:

- Pemeriksaan kesehatan 3 kali

- Imunsasi lengkap

- Pengukuran tinggi dan penimbangan berat badan

- Mendapat suplemen vitamin A

- Pemantauan perkembangan setiap tahun

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop CGV Cinemas Transmart Tegal Minggu 18 September 2022, MIRACLE IN CELL NO 7 Masih Tayang

Demikian informasi mengenai nominal bansos PKH yang cair September 2022 untuk kategori Anak Usia Dini, cek daftar penerima bansos PKH melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler