KABAR TEGAL - Berikut cara daftar DTKS tahun 2022 tahap 3 DKI Jakarta di situs dtks.jakarta.go.id, pendaftaran dibuka hingga 10 September 2022.
Pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap 3 dibuka pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.
DTKS tahap 3 semula direncanakan dibuka pada tanggal 1 - 20 Agustus 2022, namun diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap 1 dan tahap 2.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BPNT Rp200 Ribu yang Cair Agustus 2022
Untuk diketahui, pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun sesuai dengan Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJN PLUS, KJMU dan BPMS).
Adapun cara daftar DTKS tahap 3 bisa dilakukan secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id.
Bagi warga yang mengalami kendala untuk daftar DTKS tahap 3 secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa foto copy KTP dan KK.
Berikut cara daftar DTKS tahap 3 :
1. Buka situs dtks.jakarta.go.id
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
3. Segera login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kirim
Untuk diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga di DTKS tahap 3.
Berikut syarat yang tidak dapat diusulkan di DTKS tahap 3 :
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Berikut tahap pendaftaran DTKS :
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Demikian cara daftar DTKS tahun 2022 tahap 3 dan syarat pendaftarannya melalui login dtks.jakarta.go.id.***