BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya!

5 Agustus 2022, 06:00 WIB
BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya! /ANTARA/Novrian Arbi

KABAR TEGAL - Salah satu syarat utama untuk bisa mendapatkan BLT Sibsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah karyawan yang tercatat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, begini cara untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum.

Pada tahun 2022, disebutkan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang masuk dalam target penerima bantuan.

Pihak Kemnaker sendiri diketahui sebelumnya telah menyiapkan anggaran untuk BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 kali ini yaitu senilai Rp8,8 Trilliun nantinya.

Baca Juga: 2.137 Personil Gabungan Akan Disiapkan Dalam Pengamanan Penutupan Asean Para Games 2022

Sehingga nantinya pekerja akan mendapatkan dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji yaitu senilai Rp1 juta untuk setiap pekerja yang nantinya masuk sebagai penerima.

Mengenai syarat penerima bantuan BSU tahun 2022 tersebut dapat diketahui berdasarkan pada ketetapan yang telah dilakukan oleh pihak Kemnaker beberapa waktu yang lalu.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Atifa Fismawati, Juara Dunia Pencak Silat Pulang Dijemput oleh Walikota Tegal dan Diberi Hadiah Rp 100 Juta

1. Karyawan yang merupakan WNI

2. Karyawan yang menggunakan rekening Himbara yang tidak ada masalah

3. Karyawan yang mendapatkan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Karyawan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, karyawan yang tidak menggunakan rekening Himbara akan dibuatkan rekening baru secara kolektif oleh Kemnaker.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Kamis 4 Agustus 2022 dari Huruf DNEGASN, Ambil Hadiahnya!

Sebelum itu, karyawan harus memastikan diri terlebih dahulu apakah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Hal ini dikarenakan BSU Rp1 juta hanya cair kepada karyawan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak:

1. Datang langsung ke kantor cabang terdekat

2. Telepon ke nomor 175

3. Cek online di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Kuatkan Ketahanan Pangan, Bupati Brebes dan TNI Tanam Jagung di Dua Hektar Lahan Tidur

Setelah itu, jika BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai melakukan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji ke Kemnaker, karyawan calon penerima BSU Rp1 juta bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut:

1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukkan:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nama Lengkap (Sesuai KTP)

- Tanggal Lahir sesuai KTP

Baca Juga: Cegah PMK Polres Banjarnegara Monitoring Peternak dan Pasar Hewan

3. Lalu centang kolom "I'm Not A Robot"

4. Setelah itu, klik "Lanjutkan"

5. Kemudian akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Setelah itu, karyawan bisa cek online daftar nama karyawan yang ditetapkan sebagai penerima BSU Rp1 juta di link https://bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: 4 Satker Polda Jateng Raih Penghargaan di Bidang Pelaksanaan Anggaran

Demikian cara cek data karyawan apakah sudah tercatat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau belum agar bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler