KABAR TEGAL - Begini syarat pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu, penerima bansos biasanya akan mendapatkan tanda khusus seperti ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali memberikan BLT UMKM 2022 atau BPUM.
Bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) telah disalurkan sejak tahun 2020.
Baca Juga: Berhasil Bikin Gempar Publik, Begini Kronologi Komedian Ucok Baba Jadi Bupati Pasaman Barat
BLT UMKM 2022 ini hanya cair Rp600 ribu, lebih sedikit atau setengah kali dari penyaluran BPUM tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,2 juta.
BLT UMKM ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha mikro bangkit kembali, apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti ini yang belum berakhir.
BLT UMKM 2022 ini rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta penerima yang ada di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.
Salah satu syarat agar bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 yaitu pelaku usaha belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah seperti Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
Syarat lainnya untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro yang telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB)
2. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
3. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Biasanya ada tanda khusus bagi para pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Salah satu tanda orang menjadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu yaitu mendapatkan SMS seperti berikut ini:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian kamis 21 Juli 2022 dari Huruf UTKIHAL
Selain mendapatkan SMS, tanda Anda adalah penerima BLT UMKM adalah dengan mengeceknya secara langsung melalui Eform BRI. Caranya sebagai berikut:
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak
Baca Juga: Resmikan Rumah Sigap, Ganjar Ingatkan Program 5 Eng Demi Kurangi Angka Kematian Ibu dan Bayi
Saat ini KemenKopUKM tengah menantikan anggaran BLT UMKM 2022 dari Kementerian Keuangan yang ditaksir mencapai Rp7,68 triliun.
Sebagai persiapan, KemenkopUKM bahkan berjanji akan memaksimalkan proses pengecekan daftar penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyaluran BLT UMKM 2022 yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba
Demikian informasi mengenai syarat mendapatkan BLT UMKM 2022, bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu akan mendapatkan tanda khusus.***