Penyebab Kominfo Beri Ancaman Akan Blokir Beberapa Platform Digital di Indonesia Akhirnya Terungkap!

17 Juli 2022, 17:02 WIB
Kominfo Beri Ancaman Pemblokiran Platform Digital di Indonesia /Semarangku/Kominfo

KABAR TEGAL - Simak penyebab Kominfo beri ancaman akan blokir beberapa platform digital di Indonesia yang membuat masyarakat penasaran.

Kabar Kominfo yang memberi ancaman pemblokiran sejumlah Platform Digital mengundang banyak pertanyaan bagi warga Indonesia.

Hal ini tentunya menjadi perbincangan hangat bagi warga Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa kita tidak mungkin jauh-jauh dari Platform Digital yang sering kali kita akses hampir setiap hari.

Kominfo menjelaskan bahwa Platform Digital tersebut tidak terdaftar atau tercatat disana.

Baca Juga: Kominfo Beri Tenggat 3 Hari Bagi WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Twitter Hingga Ancaman Pemblokiran

Batas yang diberikan oleh Kominfo untuk mendaftarkan Platform Digital pada 20 Juli 2022. Artinya, 3 hari lagi platform digital yang belum terdaftar akan diblokir pada keesokan harinya yakni 21 Juli 2022.

Lantas apa saja Platform Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo?

Dikutip Kabar Tegal dari Pikiran-Rakyat.com melalui laman Kominfo seperti, Google, Instagram, WhatsApp, Netflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Peraturan tersebut wajib bagi Platform Digital besar Google, Facebook, dan sebagainya guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: 25 Aplikasi Medsos dan Games Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Ada Free Fire, Mobile Lagends Hingga PUBG

Aturan yang telah dibuat ditujukan untuk masyarakat supaya produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika di Indonesia tidak ada sistem pendaftaran, maka pihaknya akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Berhubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, dan aturan untuk pemungutan pajak.

Baca Juga: Istri Pertama Donald Trump, Ivana Trump Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Benturan Benda Tumpul

Sebelumnya ia sudah meminta perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang tengah beroperasi di Indonesia seperti Google untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran PSE sangat mudah hanya dengan melalui online single submission yang telah tersedia.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler