Najwa Shihab Tanggapi RKUHP: Prosesnya Tidak Transparan, Apa Ada yang Mau Disembunyikan?

30 Juni 2022, 17:20 WIB
Najwa Shihab menanggapi RKUHP yang dinilai proses pembuatannya tidak transparan dan mempertanyakan apakan ada yang sengaja dismbunyikan /tangkap layar Najwa Shihab

KABAR TEGAL - Sengkarut kasus RKUHP yang sampai saat ini masih saja menimbulkan polemik sejak awal diajukan pada 2019 yang telah ditunda pengesahannya, hingga sekarang kembali mencuat pengesahan RKUHP yang tidak banyak yang tahu apa isinya. Najwa Shihab, seorang jurnalis kenamaan Indonesia ikut menanggapi RKUHP yang dinilainya dapat mengancam siapa saja dan proses pembuatannya tidak transparan.

Dalam tagline 'Semua Bisa Kena', Najwa Shihab dan pihak-pihak yang mempertanyakan isi RKUHP yang dinilai proses pembuatannya tidak transparan dan isi pasalnya tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Dilansir dari akun Youtube Najwa Shihab yang diunggah pada 28 Juni 2022, ia menjelaskan pasal mana dalam RKUHP yang menjadi sorotan, dan proses pembuatan RKUHP tersebut tidak transparan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ratusan Info Lowongan Kerja BUMN 2022 Kembali Dibuka, Cek dan Daftar Loker yang Sesuai Untukmu

"Semua bisa kena, jurnalis aktivis, seniman, kreator konten, ibu rumah tangga, komedian, ilmuan, mahasiswa, guru, petani, pedagang, nelayan, tukang ojek, semua bisa kena, semua yang berpendapat," kata Najwa Shihab menanggapi RKUHP tersebut.

Najwa shihab menilai RKUHP banyak ditentang karena proses pembuatannya tidak transparan dan mempertanyakan apa ada yang sengaja disembunyikan dari masyarakat oleh pemerintah.

"(RKUHP) Banyak ditentang karena prosesnya tidak transparan. Sampai sekarang tidak ada yang tahu apa isinya. Ya tentu ada yang tahu, tapi bukan kita-kita, tapi mereka aja yang suka ngutak-ngatik pasal yang tahu," tegasnya.

Baca Juga: Spotify Receiptify, Link dan Cara Buat Struk Berisi Lagu Favoritmu lewat Receiptify, Bagikan Hasil ke Medsos

Najwa Shihab juga mempertanyakan kenapa pemerintah suka sekali bermain rahasia, dan membuat Undang-Undang secara sembunyi-sembunyi.

"Kenapa sih sukanya main rahasia-rahasiaan? Kenapa sih makin ke sini makin hobi bikin Undang-Undang dengan sembunyi-sembunyi? Apa ada yang mau disembunyikan sih?," lanjut Najwa Shihab.

Najwa Shihab melanjutkan bahwa RKUHP yang akan disahkan ini membingungkan, sebab masyarakat umum tidak tahu pa isinya. Ia menerangkan bahwa jika berdasarkan RKUHP tahun 2019 yang telah ditunda pengesahannya pun di dalamnya terdapat banyak paal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca Juga: Bukan Cuma Pertalite, Pembeli Gas LPG 3 Kg Juga Harus Memakai Aplikasi MyPertamina

"Kita hanya berpegang pada draf RKUHP tahun 2019, draf yang isinya banyak sekali pasal bermasalah. Dan itu juga yang membuat Presiden Joko widodo (Jokowi) menunda pengesahannya sebab mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegas Najwa Shihab.

Najwa Shihab menjelaskan bahwa Undang-Undang Pidana seharusnya dibuat karena ada yang dilindungi.

"Semua aturan Pidana itu pasti ada tujuan hukum yang ingin dilindungi. Misalnya, melindungi harta lewat larangan mencuri. Melindungi nyawa lewat larangan membunuh," jelas Najwa Shihab.

Baca Juga: Ibu dan Adik dari Ayu Anjani Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Hingga Meninggal, Berikut Kronologinya

Najwa Shihab kemudian membandingkan logika aturan pidana tersebut dengan pasal yang terdapat pada RKUHP 2019.

" Dalam penjelasan pasal 353 Ayat (1) disebutkan 'Aturan itu dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati' oke, jadi tujuannya melindungi martabat penguasa, dalam hal ini DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kepala Daerah," ujar Najwa Shihab.

Ia kemudian berpendapat bahwa tidak perlu membuat aturan agar dihormati, jika para pejabat melakukan pekerjaan yang bagus, maka martabat pejabat bisa terlindungi dengan sendirinya.

Baca Juga: Polres Demak Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Peringati Hari Bahayangkara ke 76

"Padahal kalau kerjanya bagus, martabat bisa terlindungi dengan sendirinya kok. tapi oke lah, anggap saja kita ikuti logika penguasa ini," katanya.

Namun ia juga berpendapat jika tujuan 'menghormati kekuasaan' berbenturan dengan 'kebebasan berpendapat' maka aturan tersebut harus dikaji ulang dalam konteks HAM.

"Dalam konteks HAM perlu dikaji dan diseimbangkan. Dalam pasal-pasal ini, tujuan melindungi kekuasaan bertentangan dengan kebebasan berpendapat, maka mana yang harus didahulukan," tegas Najwa Shihab.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler