Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis?

27 Juni 2022, 12:22 WIB
Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis? /

KABAR TEGAL - Akhir ini media sosial Twitter dihebohkan oleh video viral seorang ibu membawa poster yang meminta legalkan ganja medis di tengah Car Free Day (CFD) di Jakarta. Apa hukum menggunakan Ganja Medis di Indonesia?

Poster tersebut bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis", keberanian ibu itu membuat semua orang yang ada di CFD melihat pandangan tertuju kepada sosok ibu itu.

Terlihat sosok ibu dalam video tersebut terlihat menangis dengan anaknya yang berada disisi sebelah kanan dan seorang lelaki yang diketahui suaminya.

Baca Juga: 'Carolina' Single Terbaru Taylor Swift, Diangkat dari Kisah Novel Delia Owens Hingga Dijadikan Soundtrack Film

"Tadi di CFD, ketemu seorang ibu yang lagi bareng anaknya (sepertinya ABK: Anak Berkebutuhan Khusus) bawa poster yang menurutku berani banget. Pas aku deketin beliau nangis," cuit akun Twitter @andienaisyah hari ini, Minggu, 26 Juni 2022.

Keberanian ibu tersebut menjadi sorotan warganet sekaligus mengundang prihatin warganet yang melihat penyakit yang diderita anaknya.

Diketahui ganja merupakan narkotika yang dilarang secara hukum di Indonesia akan tetapi ganja juga bisa menjadi obat untuk penyakit tertentu.

Baca Juga: Mendag Izinkan Warga Beli Minyak Goreng 10 Liter Untuk Dijual Kembali, Zulkifli Hasan: Ya Untung Sedikit Boleh

Syarat sesuai anjuran dokter untuk pemakaian ganja sebagai obat medis dan tentunya sesuai putusan yang tertuju pada UU Narkotika.

Kabarnya ibu tersebut yang membawa poster sudah meminta gugatan ke MK yang berharap untuk legalkan ganja dengan alasan medis.

Lalu apakah hukumnya penggunaan ganja untuk medis berdasarkan Undang-Undang (UU) Narkotika ?

Baca Juga: Ronaldinho Bersama Raffi Ahmad Menandatangani Jersey Terbaru RANS Nusantara FC, untuk Musim Liga 1 Indonesia

Sebelumnya sidang meminta legalkan ganja medis ini sudah pernah disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan Pemerintah ini digelar pada Selasa, 10 Agustus 2021 di Ruang Sidang Pleno MK secara daring.

Taufik menyampaikan keterangan terkait dengan pelarangan penggunaan narkotika Golongan 1 yang memiliki dampak ketergantungan sangat tinggi.

Diakui olehnya bahwa hingga saat ini penggunaannya masih dilarang kecuali untuk kesehatan sehingga negara wajib mengawasi.

Baca Juga: Cara Buat NGL Anonymous QnA, 'Send Me Anonymous Messages' yang Viral di Instagram Bisa Tanpa Download Aplikasi

"Pemberian pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu pada masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, negara wajib mengontrol penggunaan narkotika  agar tidak disalahgunakan. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Taufik dikutip Kabartegal.Pikiran-Rakyat.com dari laman www.mkri.id.

Sementara itu,  Pasal 4 huruf a UU Narkotika yang menyebutkan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya dalam Pasal 7 UU Narkotika disebutkan, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga.

Baca Juga: NGL Anonymous QnA, Link dan Cara Buat 'Anonymous Messages' Tanpa Install Aplikasi, Viral di Instagram Story

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a juncto Pasal 7 UU Narkotika, narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi.

Namun sampai saat ini pemerintah yakni Mk dan DPR masih berupaya mengkaji kembali untuk dapat merevisi UU Narkotika yang masih berbenturan oleh Hukum yang ada.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler