KABAR TEGAL - Berikut sejarah Hari Lahir Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang diperingati pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Dimana pada setiap tahunnya tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional atau tanggal merah.
Adapun penetapan tanggal merah di Hari Lahir Pancasila memiliki tujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa Indonesia memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Sejarah Hari Lahir Pancasila merupakan tonggak awal terbentuknya dasar negara yang kita gunakan sampai saat ini dan harus dipertahankan selamanya.
Adapun sejarah Hari Lahir Pancasila berasal dari pidato yang dilakukan oleh Soekarno tepat pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI.
Baca Juga: Ormas dan Ulama di Brebes Tegaskan Tolak Khilafatul Muslimin dalam Rapat Koordinasi FKUB
Pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara.
Sidang tersebut di adakan di gedung Chuo Sangi In, yang sekarang adalah Gedung Pancasila.
Sudah berjalan beberapa hari, tetapi sidang pertama tersebut belum juga menemui titik terang mengenai dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia.
Hingga akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai Pancasila.
Pada pidato tanpa naskah itu, Soekarno mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Soekarno menyampaikan bahwa Pancasila merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Sansekerta, kata pertama adalah Panca yang berarti lima dan kata kedua adalah Sila yang berarti asas atau prinsip.
Pada saat itu Soekarno menyebutkan lima dasar untuk Negara Indonesia, yakni sila pertama (Kebangsaan), sila kedua (Internasionalisme atau Perikemanusiaan), sila ketiga (Demokrasi), sila keempat (Keadilan sosial), dan sila kelima (Ketuhanan yang Maha Esa).
Lalu, gagasan tersebut diterima oleh anggota sidang BPUPKI yang kemudian hari digunakan sebagai landasan pembuatan Undang-Undang Dasar di mana berdasarkan kelima asas tersebut.
Setelah itu BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk menyempurnakan gagasan Bung Karno. Pantia Sembilan ini terdiri dari:
1. Ir. Soekarno
2. Mohammad Hatta
3. Abikoesno Tjokroseojoso
4. Agus Salim
5. Wahid Hasjim
6. Mohammad Yamin
7. Abdul Kahar Muzakir
8. Mr. AA Maramis
9. Achmad Soebardjo
Baca Juga: BSU Tidak Cair Padahal Sudah Mendaftar? Awas, Duplikasi Data, Simak Berikut Penjelasan Menaker
Pada akhirnya Pancasila dapat disahkan setelah melalui beberapa proses. Pancasila disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tepat satu hari setelah Kemerdekaan Indonesia.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.***