Profil, Biodata, dan Kasus Adam Deni yang Dituntut hingga 8 Tahun Penjara oleh JPU

31 Mei 2022, 10:46 WIB
Potret Adam Deni /Instagram/@adamdenigrk

KABAR TEGAL - Profil, biodata, dan kasus Adam Deni kini mejadi sorotan publik. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Adam Deni sendiri merupakan aktivis pegiat media sosial yang dahulu sempat berseteru dengan I Gede Aryastina atau Jerinx SID hingga pernah telibat adu mulut dengan dr. Tirta.

Berikut merupakan Profil, biodata, dan kasus Adam Deni yang dituntut hingga 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) :

Baca Juga: Cek Rutan Polres Brebes, Wakapolres Ingatkan Soal Kebersihan dan Kesehatan Para Tahanan

Profil singkat Adam Deni

Adam Deni diketahui lahir di Jakarta, 23 Desember 1995.  Adam Deni memiliki nama lengkap Adam Deni Gearaka. Adam Deni pernah berkuliah di Universtias Jendral Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Namun harus dikeluarkan dari kampus tersebut pada Tahun 2018.

Di usianya yang masih muda, Adam Deni terlihat sangat aktif di jejaring media sosial, seperti Instagram dan Twitter. Sejalan dengan sebutan sebagai pegiat media sosial, dia kerap ikut membahas isu yang tengah hangat diperbincangkan publik di media sosial. Mulai dari kasus Jerinx, anak Wali Kota Bekasi, hingga Fuji dan Haikal Hassan.

Baca Juga: DPW Kawali Jateng Pertanyakan Profesionalisme Pelayanan DLH dan DPM PTSP Kabupaten Tegal

Biodata Adam Deni

  • Nama lengkap: Adam Deni Gearaka
  • Nama panggung: Adam Deni
  • Asal: Jakarta
  • Tanggal Lahir: 23 Desember 1995
  • Usia: 26 Tahun
  • Agama: Islam
  • Nama Pasangan: Erelsya
  • Pendidikan: Ilmu Politik Universitas Jendral Soedirman (dikeluarkan)
  • Profesi: Pegiat Media Sosial, Influencer
  • Akun Instagram: @adamdenigrk
  • Akun Twitter: @adamdeni

Kasus Adam Deni yang dituntut 8 tahun penjara

 

Adam Deni yang merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Ni Made Dwita terkait kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Keta Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 30 Mei 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB SMA dan SMK DKI Jakarta 2022 Sudah Dibuka, Begini Cara Pengajuan Akun Melalui Link Berikut

Menrut JPU, terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut denda sebesar Rp 1 Miliar. Namun jika tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan selama beberapa bulan kedepan.

JPU juga membeberkan alasan menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara. Menurutnya tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait masalah ini menjadi faktor pemberat hukuman.

Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik. Beberapa kali persidangan yang digelar akibat ulah pria pria 26 tahun itu.

Demikian informasi mengenai profil, biodata, dan kasus Adam Deni yang dituntut 8 tahun penjara. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler