Terbaru! Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster Tidak Perlu Antigen dan PCR?

23 April 2022, 14:11 WIB
Syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 terbaru /

KABAR TEGAL - Bagi Anda yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022 wajib tahu persyaratan terbaru yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Satgas Covid-19 telah mengumumkan syarat serta peraturan terbaru terkait mudik Lebaran 2022.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertera sejumlah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru.

Ditegaskan dalam Surat Edaran bahwa masyarakat yang akan lakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Djarum Plus 2022 untuk Mahasiswa S1 dan D4, Jadwal dan Persyaratan

Peraturan dan syarat yang tertuang dalam SE Nomor 16 tahun 2022 menjelaskan sejumlah peraturan bagi pemudik yang menggunakan moda trasportasi udara, laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.

Berikuut syarat dan peraturan yang wajib diketahui

1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Calon pemudik yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Gokil! Mahasiswa DKV Poltek Harber Akan Adakan Acara 'Ngusik' Bertemakan 'Futuristik'

3. Bila telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

5. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Sabtu 23 April 2022, Tema: Ketahui Ciri dan Waktu Malam Lailatul Qadar

6. Calon pemudik usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Akses link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Online Status Penerima Bansos BPNT atau Kartu Sembako Cair April 2022

7. Calon pemudik usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian informasi terkait syarat dan aturan mudik Lebaran 2022.*** 

Editor: Meigitaria Sanita

Tags

Terkini

Terpopuler