Cara Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan Daftar Lowongan BUMN 2022

18 April 2022, 14:06 WIB
Cara membuat SKCK secara online /

KABAR TEGAL - Bagi kamu yang ingin melakukan pendaftaran lowongan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022 wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian 
(SKCK).

Wajib diketahui membuat SKCK harus sesuai dengan data pada KTP, termasuk alamat domisili. Artinya kita wajib datang ke kantor polisi sesuai dengan domisili kita

Namun bagaimana jika kita sedang berada di luar domisili? Tenang, saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Cek Online BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta jika Penuhi 6 Syarat Ini!

Pastinya bisa digunakan untuk pendaftaran lowongan BUMN 2022. Simak berikut cara membuat SKCK online.

Sebaiknya persiapkan dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan khusus WNI

Bagi WNI berikut berkas yang wajib kamu persiapkan untuk daftar SKCK secara online.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Akte Lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah)
  4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Senin 18 April 2022, Tema: Janji-janji Allah saat Hambanya Bertakwa

Cara membuat SKCK online

Selanjutnya, setelah berkas sudah siap , masuk ke laman skck.polri.go.id, dan ikuti langkah selanjutnya.

  1. Pilih ‘form pendaftaran’
  2. Isi formulir
  3. Pilih tujuan permohonan, misalnya ‘melamar pekerjaan BUMN tingkat provinsi dan nasional’
  4. Pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai alamat di KTP
  5. Isi alamat lengkap sesuai KTP
  6. Pilih metode pembayaran, bisa tunai atau melalui virtual accont BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut.
  7. Isi formulir data diri secara lengkap
  8. Unggah foto ukuran 4x6 dengan ‘klik foto’
  9. Lengkapi formular hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik
  10. Unggah lampiran dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan

Setelah selesai, pengambilan berkas SKCK bisa dilakukan di kantor polisi yang telah dipilih. Bagi kamu yang sedang di luar daerah, bisa meminta bantuan keluarga atau teman untuk mengambil SKCK lalu mengirimnya ke alamat tempat kamu tinggal.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP! Cek Status Penerima Bansos PKH April 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi

Tarif membuat SKCK online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu rupiah.***

 

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler