Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Divonis Satu Tahun Penjara Dari Kasus Penyalahgunaan Narkotika

11 Januari 2022, 13:22 WIB
Nia Ramadhani & Ardi Bakrie/ Instagram/ @ramadhaniabakrie /

KABAR TEGAL - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah resmi divonis kurungan penjara selama satu tahun dari kasus penyalahgunaan narkotika.

Tidak hanya pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saja, sang sopir, Zen Vivanto turut divonis satu tahun penjara juga.

Dikutip dari Antara, dalam sidan gputusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Dituntut Ringan Satu Tahun Rehab karena Akui Pakai Narkoba dan Menyesal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masin gselama satu tahun," pernyataan Hakim Ketua, Muhammad Damis di Ruang Sidang Jakarta Pusat pada Selasa 11 Januari 2022.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti satu buah alat hisap dan plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram.

Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman 1 tahun dipenjara atau rehabilitasi. Namun Nia tidak terima dengan hal tersebut dan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya sudah pulih.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba: Saya Kehilangan Papa Saya

Selain itu, hasil pemeriksaan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya merekomendasikan masa rehabilitasi selama tiga bulan. sehingga, masa rehabitilasi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dikurangi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler