KABAR TEGAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," ujar jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Kamis, 23 Desember 2021.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu dan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Viral! Foto Masa Kecil Fuji Utami dan Thariq Halilintar Mirip Banget, Netizen Sebut Mereka Berjodoh
Jaksa juga memberikan pertimbangan baik hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.
Dalam sidang ini, Nia dan suaminya didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen sopirnya. Di mana Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu kemudian digunakan bersama Ardi Bakrie.***