Maaf! 7 UMKM Berikut Tidak Akan Mendapatkan BLT BPUM, Cek Daftar Penerimanaya di eform.bri.co.id

10 November 2021, 08:33 WIB
Maaf! 7 UMKM Berikut Tidak Akan Mendapatkan BLT BPUM, Cek Daftar Penerimanaya di eform.bri.co.id /

KABAR TEGAL - Daftar beberapa UMKM ini dipastikan tidak akan dapat BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Cek sekarang juga.

Salah satu program bansos yang disalurkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Ada tujuh UMKM yang tidak dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta dan tidak bisa ambil bantuan di BRI pada November ini.

Baca Juga: 25 Twibbon Menarik Selamat Hari Pahlawan Nasional 2021 Gratis, Ayo Ikut Rayakan dengan Penuh Semangat

Sebelumnya Kemenkop UKM telah mengalirkan Banpres BPUM Tahap 2 mulai bulan Juli hingga 1,5 juta penerima.

Penetapan penerima BLT UMKM terakhir dilakukan pada masa penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021, yakni Juli, Agustus dan September. Target penerima yang disasar yaitu tiga juta UMKM.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sesuai instruksi Kemenkop UKM, pencairan dilayani hingga Desember 2021.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2021 Penuh Makna Perjuangan Para Pejuang Kemerdekaan

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika.

Perlu dicatat bahwa UMKM yang bisa mencairkan BPUM yaitu yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan Rp1,2 juta.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca Juga: 25 Twibbon Menarik Selamat Hari Pahlawan Nasional 2021 Gratis, Ayo Ikut Rayakan dengan Penuh Semangat

Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM di BRI :

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik 'Proses Inquiry'

5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Yuk Simak Sejarah Singkat Hari Pahlawan Nasional 10 November 1945

Berikut daftar tujuh UMKM yang sudah dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta yaitu:

1. UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Tidak memiliki surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

3. UMKM yang dimiliki PNS atau PPPK (ASN).

4. UMKM milik aggota Polri atau prajurit TNI.

5. UMKM milik pegawai BUMN atau BUMD.

6. UMKM yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

7. UMKM yang pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 10 November 2021 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Santai dan Nikmati Hari Ini

Demikianlah daftar UMKM yang sudah dipastikan tidak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dan tidak bisa ambil bantuan di BRI pada November ini.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler