Segera Daftar DTKS Kemensos dan Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 juta, Berikut Caranya!

4 September 2021, 16:15 WIB
Segera Daftar DTKS Kemensos dan Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 juta, Berikut Caranya! /Pixabay.com/

KABAR TEGAL - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai menyalurkan BLT anak sekolah sejak Juli 2021 lalu bersamaan dengan kategori lain dari PKH

BLT anak sekolah melalui bantuan PKH ini hanya akan diberikan kepada peserta KPM yang terdata dalam DTKS Kemensos.

Total BLT yang akan diterima anak sekolah yaitu mencapai Rp4,4 juta. Angka ini merupakan akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Resmi Berhasil Gabung Raksasa Yunani, Kiper Indonesia Kagetkan Media Malaysia

Berikut adalah cara cek daftar penerima BLT anak sekolah di cekbansos.kemensos.go.id;

1. Buka situs ; https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

5. Klik tombol “Cari data”.

Setelah itu, sistem akan mencocokan nama KPM sesuai wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Ayo Vaksin Sambil Berwisata di Pantai Alam Indah Tegal

Bagi Anda yang belum daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah, berikut caranya;

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: NIK Jokowi Bocor, Ternyata Sudah Tersebar Untuk Umum Sejak 2019

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut;

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler