Cara Daftar DTKS Kemensos dan Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp 4,4 Juta

25 Agustus 2021, 12:54 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos dan Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp 4,4 Juta /PIKIRAN RAKYAT/

KABAR TEGAL - Seperti yang diketahui, BLT anak sekolah termasuk sebagai salah satu kategori penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (PKH).

Total BLT anak sekolah yang akan diterima mencapai Rp4,4 juta. Dengan catatan bahwa angka ini merupakan akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.

Masyarakat yang ingin memperoleh BLT anak sekolah baik di jenjang SD, SMP, dan SMA harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Hati-hati Data Pribadi Sertifikat Vaksin Bocor, Berikut Tips Supaya Aman !

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut;

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2021 dan Daftar Bansos DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Terbaru

4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah, berikut caranya;

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Banpres BPUM 2021 Bisa Dicairkan Tanpa Antre

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler